Mencegah Pernikahan di Bawah Umur: Menjaga Hak, Kesehatan, dan Masa Depan Anak
Kerangka Hukum: Penegasan Posisi Negara
Dari sisi regulasi, Indonesia telah menempuh langkah penting melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merevisi ketentuan dalam UU Perkawinan sebelumnya. Aturan baru tersebut menetapkan bahwa usia minimum untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan, sehingga menghapus disparitas usia dan menutup sebagian ruang legal bagi praktik perkawinan anak, khususnya terhadap anak perempuan.
Perubahan batas usia ini tidak sekadar bermakna administratif, melainkan juga menjadi deklarasi bahwa negara mengakui besarnya risiko yang ditimbulkan oleh pernikahan pada usia yang terlalu muda. Pada level global, Indonesia mengaitkan agenda pencegahan perkawinan anak dengan komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama target 5.3 yang menekankan penghapusan perkawinan anak, perkawinan dini, dan perkawinan paksa.
Meski demikian, keberadaan regulasi tidak otomatis menghapus praktik di lapangan. Mekanisme dispensasi nikah di pengadilan, norma sosial yang mengakar, tekanan ekonomi keluarga, serta penafsiran keagamaan yang sempit sering kali menjadi celah yang membuat pernikahan anak masih terus terjadi. Karena itu, upaya pencegahan harus bergerak melampaui perubahan pasal undang-undang dan menyentuh dimensi sosial, kultural, dan struktural.
Mengapa Pernikahan di Bawah Umur Perlu Dicegah?
1. Ancaman bagi Kesehatan Ibu dan Anak
Kehamilan pada usia remaja berkaitan erat dengan meningkatnya risiko gangguan kesehatan. Tubuh yang belum sepenuhnya matang membuat remaja perempuan lebih rentan mengalami komplikasi seperti anemia, preeklamsia, perdarahan, hingga hambatan dalam proses persalinan. Bayi yang dilahirkan dari ibu berusia sangat muda pun memiliki kemungkinan lebih besar untuk lahir prematur atau dengan berat badan rendah. Berbagai studi dan laporan lembaga internasional menempatkan perkawinan anak sebagai salah satu faktor yang mempertinggi risiko kematian ibu dan bayi, khususnya di negara berkembang.
2. Dampak Psikologis dan Relasi yang Rapuh
Pernikahan menuntut kestabilan emosi, kemampuan bernegosiasi, dan kematangan dalam mengelola konflik. Remaja yang masih berada pada fase eksplorasi jati diri tiba-tiba harus menghadapi tuntutan peran sebagai pasangan dan orang tua. Kondisi ini kerap memicu ketegangan, pertengkaran, stres, kecemasan, bahkan depresi. Selain itu, relasi yang tidak setara—misalnya ketika usia suami jauh lebih tua—dapat meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan relasi yang tidak sehat.
3. Putus Sekolah dan Reproduksi Kemiskinan
Dalam banyak kasus, pernikahan dini berujung pada terhentinya pendidikan formal, terutama bagi anak perempuan. Dengan pendidikan yang terbatas dan minimnya keterampilan kerja, peluang untuk memperoleh pekerjaan layak menjadi sangat kecil. Situasi ini turut mempertahankan siklus kemiskinan: keluarga dengan pendidikan rendah dan penghasilan terbatas berpotensi melahirkan generasi berikut dengan kondisi serupa, sehingga kerentanan sosial-ekonomi terus berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
4. Perspektif Hak Anak
Dari sudut pandang hak asasi, perkawinan anak secara nyata mengganggu pemenuhan hak-hak dasar: hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk bermain dan mengembangkan diri, serta hak untuk mendapatkan perlindungan. UNICEF dan mitra-mitranya mencatat bahwa meskipun angka perkawinan anak di Indonesia telah turun sekitar 3,5 poin persen dalam kurun waktu satu dekade, kecepatan penurunannya masih dinilai belum cukup untuk mengejar target nasional maupun global.
Dengan demikian, pencegahan pernikahan di bawah umur harus dipandang bukan sebagai isu moral semata, melainkan sebagai bagian integral dari agenda perlindungan hak anak yang komprehensif.
Mengurai Akar Masalah: Lebih dari Sekadar “Tradisi”
Upaya pencegahan yang efektif harus ditopang oleh pemahaman yang memadai mengenai faktor penyebab. Di berbagai wilayah, perkawinan anak tidak dapat dipisahkan dari rangkaian faktor yang saling terkait:
-
Kemiskinan, yang membuat sebagian orang tua memandang pernikahan sebagai strategi untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.
-
Keterbatasan akses pendidikan, sehingga anak yang telah putus sekolah dianggap tidak memiliki alternatif lain selain menikah.
-
Norma sosial-budaya, yang menempatkan pernikahan dini—khususnya bagi anak perempuan—sebagai bentuk menjaga kehormatan keluarga dan “mengamankan” masa depan.
-
Minimnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, yang menimbulkan kecemasan berlebihan terhadap risiko kehamilan di luar nikah dan mendorong solusi instan berupa pernikahan.
-
Penafsiran agama yang parsial, yang fokus pada kehalalan hubungan tanpa menimbang aspek kemaslahatan, kesiapan, dan perlindungan atas jiwa serta martabat anak.
Struktur penyebab yang kompleks ini menjelaskan mengapa pencegahan tidak dapat mengandalkan satu pendekatan saja. Diperlukan strategi yang berlapis, lintas sektor, dan saling menguatkan.
Strategi Nasional: Rangka Acuan Pencegahan
Sebagai respons terhadap kompleksitas tersebut, pemerintah bersama para pemangku kepentingan merumuskan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) yang diluncurkan pada 2020. Dokumen ini menjadi panduan kolaborasi lintas sektor dengan lima pilar utama:
-
Penguatan kapasitas anak,
-
Penciptaan lingkungan yang kondusif bagi pencegahan,
-
Perluasan akses terhadap layanan,
-
Penguatan regulasi dan kelembagaan,
-
Penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Belakangan, panduan operasional Stranas PPA di tingkat daerah juga telah disusun dan diluncurkan untuk membantu pemerintah daerah menerjemahkan kerangka nasional ke dalam program-program yang lebih konkret di lapangan.
Kerangka ini menegaskan bahwa pencegahan pernikahan anak tidak dapat hanya mengandalkan kerja satu institusi atau satu program, melainkan memerlukan sinergi berkelanjutan dari rumah tangga hingga pemerintah pusat.
Pencegahan di Tingkat Anak dan Remaja
Pada level individu, pencegahan bertumpu pada penguatan kapasitas remaja itu sendiri:
-
Pendidikan kesehatan reproduksi yang menyeluruhRemaja perlu dibekali pemahaman yang benar tentang tubuh dan risiko yang mereka hadapi, bukan hanya melalui larangan dan nasihat moral, melainkan melalui informasi ilmiah yang mudah diakses dan dipahami. Jika ruang informasi ini tidak diisi oleh sumber yang kredibel, maka mitos, gosip, dan konten media sosial yang belum terverifikasi akan mengambil alih peran tersebut.
-
Pengembangan keterampilan hidup (life skills) dan orientasi masa depanRemaja yang memiliki cita-cita jelas, mampu mengambil keputusan, dan memiliki kepercayaan diri yang sehat cenderung lebih berhati-hati menghadapi ajakan menikah muda. Program penguatan remaja yang dikembangkan di sekolah dan komunitas—seperti pelatihan kepemimpinan, komunikasi, dan manajemen diri—dapat menjadi instrumen pencegahan yang signifikan.
Kementerian Agama, misalnya, menginisiasi program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang dirancang untuk memberikan pengetahuan tentang pernikahan, kesehatan reproduksi, serta ketahanan keluarga, sebagai salah satu upaya menurunkan angka perkawinan anak.
Peran Keluarga: Mengubah Cara Pandang
Keluarga adalah lingkup pertama di mana keputusan untuk menikahkan anak biasanya lahir. Narasi yang sering muncul, seperti “daripada berbuat yang tidak-tidak, lebih baik dinikahkan”, masih kuat mewarnai praktik sosial di berbagai daerah. Pencegahan di ranah keluarga meliputi:
-
Peningkatan pengetahuan orang tua mengenai konsekuensi jangka panjang pernikahan dini terhadap kesehatan, pendidikan, serta kondisi ekonomi anak.
-
Penguatan kualitas komunikasi antara orang tua dan anak, sehingga isu pergaulan, hubungan, dan perencanaan masa depan dapat dibicarakan secara terbuka dan reflektif, bukan sekadar dijawab dengan larangan atau ancaman.
-
Penempatan pendidikan sebagai prioritas keluarga, terutama bagi anak perempuan yang kerap dianggap lebih baik segera menikah daripada melanjutkan sekolah.
Ketika orang tua menginternalisasi bahwa keberhasilan mereka bukan diukur dari seberapa cepat anak menikah, melainkan dari seberapa besar peluang anak untuk menjadi mandiri dan berdaya, ruang bagi pernikahan di bawah umur secara perlahan akan menyempit.
Sekolah dan Komunitas: Lapisan Penyangga Sosial
Sekolah dan lingkungan komunitas (RT, RW, desa atau kelurahan) berfungsi sebagai barisan penyangga yang dapat memperkuat pencegahan.
-
Di sekolah, isu pencegahan pernikahan anak dapat dipadukan dalam layanan bimbingan konseling, kegiatan ekstrakurikuler, serta program penguatan karakter. Guru dan konselor memiliki posisi strategis untuk mengidentifikasi peserta didik yang berisiko dinikahkan muda dan melakukan pendekatan kepada keluarga.
-
Di tingkat komunitas, norma baru perlu dibangun: anak yang melanjutkan pendidikan dan menunda pernikahan hingga siap seharusnya diapresiasi, bukan justru dianggap “terlambat menikah”.
Berbagai kampanye di daerah dengan prevalensi perkawinan anak yang tinggi—baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi masyarakat—mulai mengangkat narasi ini ke ruang publik dan berupaya menggeser persepsi masyarakat.
Tokoh Agama dan Adat: Menggeser Narasi Kultural
Dalam masyarakat yang religius dan berakar pada tradisi, peran tokoh agama dan tokoh adat sangat menentukan arah pandangan publik. Jika pernikahan anak dibenarkan atas dasar tafsir keagamaan tertentu, upaya pencegahan akan mengalami hambatan. Namun, peran mereka bisa dibalik menjadi kekuatan pendorong perubahan ketika:
-
Ajaran agama dipahami secara lebih komprehensif dalam kerangka kemaslahatan, yang berorientasi pada perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan harta.
-
Penetapan usia minimal 19 tahun diperlihatkan sebagai upaya menjaga kesiapan fisik dan psikologis calon pengantin, bukan sebagai pembatasan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
-
Materi ceramah, khutbah, dan pengajian secara konsisten mengangkat pesan bahwa menunda pernikahan hingga kesiapan tercapai merupakan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual, baik bagi orang tua maupun bagi anak.
Dengan demikian, tokoh agama dan adat dapat menjadi mediator yang menjembatani argumen hukum, medis, dan sosial sehingga lebih mudah diterima masyarakat.
Negara dan Implementasi Kebijakan
Di luar penetapan usia minimum 19 tahun, negara juga memperkuat aspek kebijakan dan implementasi lapangan melalui beberapa langkah:
-
Pengetatan pemberian dispensasi nikah, yang idealnya hanya diberikan dalam situasi sangat khusus dengan mempertimbangkan aspek medis, psikologis, dan sosial, serta memastikan bahwa suara anak ikut didengar dalam proses persidangan.
-
Pengarusutamaan isu pencegahan perkawinan anak ke dalam program kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan perlindungan anak yang dijalankan oleh berbagai kementerian dan pemerintah daerah.
-
Penguatan sistem data dan pemantauan, sehingga daerah-daerah dengan angka perkawinan anak yang tinggi dapat diidentifikasi dengan jelas dan menjadi sasaran intervensi yang lebih intensif dan tepat sasaran.
Jika penegakan kebijakan ini sejalan dengan perubahan norma sosial di tingkat akar rumput, pencegahan pernikahan anak tidak lagi dipandang sebagai urusan administratif semata, melainkan sebagai bagian dari gerakan sosial yang lebih luas.
Ruang Digital: Antara Tantangan dan Instrumen Pencegahan
Media sosial dan platform digital sering disoroti sebagai salah satu faktor yang mendorong tren pacaran berlebihan dan romantisasi “nikah muda”. Namun ruang yang sama sebenarnya bisa dimanfaatkan sebagai instrumen pencegahan yang sangat potensial:
-
Penyebaran artikel, video, dan infografis yang mengulas dampak pernikahan dini secara informatif.
-
Penayangan kisah-kisah inspiratif remaja yang memilih menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah.
-
Pengangkatan figur-figur publik dan pasangan yang menikah pada usia matang, setelah siap secara mental, pendidikan, dan ekonomi, sebagai model dan narasi tandingan.
Jika narasi yang mengedepankan perencanaan hidup dan kesiapan yang matang semakin mendominasi ruang digital, glorifikasi pernikahan dini sebagai tren atau gaya hidup dapat perlahan terkikis.
Penutup: Menunda Pernikahan Bukan Menunda Kebahagiaan
Pada hakikatnya, pencegahan pernikahan di bawah umur adalah upaya untuk menghormati tahapan tumbuh kembang anak. Masa kanak-kanak dan remaja merupakan periode penting untuk belajar, bereksplorasi, membangun mimpi, dan mengembangkan kapasitas diri. Menghentikan fase itu secara prematur melalui pernikahan sebelum siap berarti memangkas banyak peluang yang seharusnya dapat mereka raih.
Tren penurunan angka perkawinan anak di Indonesia menunjukkan bahwa perubahan bukan hanya mungkin, tetapi sedang berlangsung. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah seberapa konsisten dan seberapa cepat seluruh pihak bersedia terlibat untuk memperkuat laju perubahan tersebut.
Inti dari pencegahan pernikahan di bawah umur bukanlah menentang institusi pernikahan, melainkan mengupayakan agar pernikahan dijalani pada saat yang tepat, dengan kesiapan yang memadai, dan dengan peluang yang lebih besar untuk mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera.
Oleh : M. Anwar Fauzi, S.E. (Penyuluh Agama Islam)

Post a Comment for " "